Dana Pilkades 1,8 Miliar Di Purworejo Masih Nganggur
Foto: KETRANGAN. Kepala BPKPAD Purworejo, Agus Ari Setiadi, memberikan keteramgan terkait pemanfaatan dana Pilkades serentak di kantornya.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 telah dimulai beberapa bulan terakhir dan Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun desa yang mencairkan dana tersebut.
"Sudah ada sekitar 30 desa yang mengajukan permohonan, tapi berkasnya kurang sehingga belum dapat dicairkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo, Agus Ari Setiadi, Senin 17 juli.
Seperti diketahui pada 6 September 2023 Pilkades serentak di Purworejo akan digelar. Sebanyak 88 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di Purworejo akan menyelenggarakan.
BACA JUGA:RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo dan Kejari Kembali Teken MoU
"Dana masih utuh Rp1,8 miliar di rekening kas daerah. Kalau berkas persyaratan terpenuhi nanti pencairan akan langsung ditransfer ke rekening kas desa," sebutnya.
Layaknya pelaksanaan Pilkada, kata Agus, syarat pencairan dana Pilkades pun harus lengkap dari rencana penggunaan anggaran hingga tahapan Pilkades tersebut. Jika syarat tidak terpenuhi, maka pencairan tidak dapat dilakukan.
Lebih lanjut Agus Ari mengemukakan bahwa ada sumber anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pilkades. Selain APBD kabupaten, pemerintah desa pun bisa mengambil pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk hajatan enam tahunan tersebut.
"Untuk tahapan yang saat ini sudah berjalan mungkin Pemdes memanfaatkan APBDes dulu, sehingga mereka agak santai untuk mengajukan anggaran Pilkades dari APBD Kabupaten," terangnya.
Agus menjelaskan APBD untuk Pilkadales akan dialokasikan untuk menopang kegiatan terkait pemungutan hingga penghitungan suara. Kegiatan seperti pengadaan surat suara, bilik hingga honorer panitia penyelenggara dapat dibiayai dari bantuan keuangan APBD.
BACA JUGA:SELAMAT! 268 Guru di Purworejo Diangkat Jadi Fungsional
Sememtara untuk tahapan awal seperti pendaftaran, penelitian berkas bakal calon kepala desa dapat dibiayai dengan memanfaatkan dana dari APBDes.
"Karena sudah ada dua sumber dana yakni APBD dan APBDes maka tidak diperbolehkan panitia memungut iuran dari para Bacakades. Apa pun bentuknya tidak diperbolehkan," tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa Bankeu Pemkab dari APBD ini akan ditransfer langsung ke rekening kas desa, bukan melalui dinas terkait. Tahapan yang dilaksanakan dinas pun tidak diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut.
"Dinas tentu sudah menyiapkan dana sendiri, dana 1,8 miliar ini khusus untuk kegiatan yang diselenggarakan panitia Pilkades," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres