Cara Berbakti pada Orang Tua di Kala Hidup dan Wafat
--
3. Bersedekah atas nama orang tua
4. Berbuat baik kepada sahabat atau orang-orang yang dicintai orang tua
5. Melanjutkan amal-amal kebaikan yang pernah dilakukan orang tua
Namun begitu kebaktian anak laki-laki dengan anak perempuan kepada orang tua berbeda. Apalagi kalau anak tersebut sudah menikah maka bentuk ketaatan dalam memberikan nafkah kepada orang tua juga berbeda.
BACA JUGA:Surat Penangkal Santet Tukang Sihir dan Dukun Ternyata Ini Menurut Gus Baha
Yang menjadi masalah adalah ketika seorang anak laki-laki dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama penting.
Yakni orang tua juga membutuhkan materi dan di sisi lain anak laki-laki juga ada kewajiban memberikan nafkah pada anak istri, sedangkan uang kita tidak mencukupi, lantas mana yang didahulukan?
Islam sudah mengaturnya. Bila dalam kondisi seperti itu maka yang didahulukan adalah nafkah untuk anak istri.
Menurut al-Imam al-Nawawy, jika terkumpul satu kondisi di mana banyak orang yang membutuhkan wajib untuk dinafkahi oleh satu orang, maka perlu dilihat terlebih dahulu. Jika harta atau penghasilannya mencukupi untuk semuanya, maka wajib baginya menafkahi ke semuanya dari kerabat dekat maupun jauhnya.
Namun jika tidak ada kelebihan dari kemampuan dirinya melainkan hanya untuk nafkah seorang saja, maka dikedepankan nafkah untuk istri daripada untuk kerabat, karena penekanan untuk nafkah istri lebih besar, tidak gugur dengan berjalannya waktu juga karena kesulitan.” (lihat Raudhotu al-Talibin 9/93).
Keterangan al-Imam al-Nawawi tersebut bersesuaian dengan hadist berikut:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim no. 997)
BACA JUGA:7 Jenis Irama Pembacaan Alquran yang Dipakai Para Imam Masjidil Haram
Intinya, jika seorang anak laki-laki masih bisa mampu menafkahi anak, istri dan orang tua, tentu yang diharapkan, namun jika tidak memenuhi semuanya, maka kebutuhan anak istri lebih didahulukan.
Maka hendaklah seorang istri mendukung suami dalam berbakti pada orang tuanya. Suatu saat seorang istri akan paham bagaimana situasi dan kondisi menjadi orang tua yang sudah lanjut usia, hanya berharap bantuan nafkah dari anak-anaknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: