SEPAKAT DAMAI! PT LED Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik di NTB Lolos dari Ancaman Pailit

SEPAKAT DAMAI! PT LED Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik di NTB Lolos dari Ancaman Pailit

PT Lombok Energy Dynamics atau PT LED resmi terbebas dari pailit setelah permohonan proposal perdamaian disetujui seluruh pihak-PT LED-FACEBOOK

Sebelumnya, PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Kemudian pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu PT LED diputus PKPU Sementara.

Pengadilan Niaga setelahnya mengangkat tim pengurus guna menyelesaikan perkara tersebut. Tim Pengurus ini adalah Patriana Purwa dan kawan-kawan beserta Gunawan Tri Budiono yang diangkat sebagai hakim pengawas.

Dinyatakan bahwa total piutang PT LED pada 27 Juli 2023 sebesar Rp1,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari preferen sebesar Rp32,2 miliar, kemudian separatis Rp677,9 miliar, dan konkuren senilai Rp917,9 miliar.

BACA JUGA:Jadwal Cabor Sepakbola Porprov Jateng 2023 di Pati Raya

Hal tersebut memicu rapat kreditur pada tanggal 28 Juli 2023 melahirkan bahasan tentang proposal perdamaian melalui voting yang dihadiri seluruh kreditor termasuk pihak PLN.

Proposal perdamaian yang diajukan pada debitor pun akhirnya disetujui mayoritas kreditor terdiri dari seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Dengan demikian, drama PKPU ini pun berujung damai. Kesepatan ini juga telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU dengan hasil 100 persen kreditur separatis setuju.

Pada Senin, 7 Agustus 2023, hakim pengawasa telah membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis di Pengadilan Niaga, Pengandilan Negeri (PN) Surabaya.

"Proposal yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan," ujar Hakim Pengawas, Taufan Mandala. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: