SEPAKAT DAMAI! PT LED Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik di NTB Lolos dari Ancaman Pailit

SEPAKAT DAMAI! PT LED Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik di NTB Lolos dari Ancaman Pailit

PT Lombok Energy Dynamics atau PT LED resmi terbebas dari pailit setelah permohonan proposal perdamaian disetujui seluruh pihak-PT LED-FACEBOOK

SURABAYA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - PT Lombok Energy Dynamics lepas dari ancaman pailit. Hal itu setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LED resmi berakhir seiring proposal damai yang telah disepakati semua pihak.

PT LED merupakan perusahaan pembangkit listrik dan menjadi tulang punggung pasokan listrik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, proposal perdamaian telah diterima para kreditor PT Graha Benua Etam.

Kuasa Hukum PT LED, Johanes Dipa Widjaja mengaku bersyukur perjanjian perdamaian akhirnya sudah disahkan. Dengan begitu ancaman PT LED terhadap PKPU dinyatakan telah berakhir.

“Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. Sekarang PKPU-nya sudah berakhir sehingga kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” kata Johanes Dipa Widjaja, Selasa, 8 Agustus 2023 seperti dilansir dari Disway.id.

BACA JUGA:BERITA TERBARU! 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023

Johanes menjelaskan, perdamaian ini adalah prestasi yang memuaskan bagi semua pihak. Bahkan, pihak yang terpuaskan disinyalir melebihi batas minimal kuorum berdasarkan undang-undang.

"Dengan adanya perdamaian ini maka para kreditur meyakini jika proposal yang ditawarkan debitur sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi debitur," tuturnya.

Salah satu krediturnya adalah PT PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. Tagihan tersebut, lanjut Johanes, telah diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan.

"PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini berasal dari pembayaran PLN. Karena itu, kami harap agar PLN tidak menunda pembayaran," tandasnya.

BACA JUGA:Kembangkan Smart Farming, Kementan Gandeng EPIS Korea

Johanes menilai, jika PLN melakukan keterlambatan pembayaran di kemudian hari maka ada potensi negatif mencoreng citra proposal perdamaian.

"Oleh karena itu, kami berharap PLN jangan terlambat lagi melakukan pembayaran. Karena terus terang kita menggantungkan pembayaran dari PLN dan untuk keberlangsungan proposal perdamaian," paparnya.

Untuk diketahui, PT LED lolos dari jeratan PKPU menyusul proposal perdamaian yang telah diajukan sebelumnya sudah diterima para kreditor termasuk kreditor PT Graha Benua Etam (GBE) sebagai kreditor pemohon.

BACA JUGA:UPDATE! Klasemen Sementara Porprov Jateng 2023 Hari Keempat : Kota Magelang Melesat ke Posisi 13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: