BERITA TERBARU! 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023

BERITA TERBARU! 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023

Catat tanggalnya 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023--

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah tengah menyusun rincian formasi pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Tahun ini, pemerintah akan merekrut sebanyak 572.496 aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membagi jumlah tersebut menjadi beberapa formasi antara lain, 72 instansi pusat sebanyak 78.862 formasi, dan 493.634 formasi di instansi pemerintah daerah.

Rincian formasi PPPK 2023 di instansi pemerintah pusat meliputi 28.903 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 formasi PPPK.

Kemudian formasi di pemerintah daerah terdiri dari 296.084 PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan (nakes), dan 42.826 PPPK tenaga teknis.

BACA JUGA:Kembangkan Smart Farming, Kementan Gandeng EPIS Korea

Kemenpan dan RB menginformasikan bahwa proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dimulai pada September 2023 mendatang.

Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas membenarkan jika rekrutmen ASN tahun ini masih didominasi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

Dia bahkan menyebut jumlah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mencapai 80 persen formasinya.

"Fokus pertama yaitu pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak," kata Anas dilansir dari laman Kementerian PAN dan RB, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Rekrutmen ASN tahun 2023 ini juga menjadi bagian penataan tenaga honorer dan pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Anas menilai bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat bahwa saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, menurut UU No 5 Tahun 2018, sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

"Oleh karena itu, ada 80 persen dari pelamar rekrutmen ASN ini sebagian besar berasal dari tenaga honorer," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: