Kompetensi ASN Pemkot Magelang Diganjar Sertifikasi dari BKN

Kompetensi ASN Pemkot Magelang Diganjar Sertifikasi dari BKN

PENGHARGAAN. Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama di Pusat Penilaian Kompetensi BKN, Ibtri Rejeki menyerahkan sertifikasi kepada Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur, Rabu 11 Desember 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sistem penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang diganjar penghargaan Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghargaan tersebut diberikan Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama di Pusat Penilaian Kompetensi BKN, Ibtri Rejeki kepada Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur, Rabu 11 Desember 2024.

"Sertifikasi ini sangat penting bagi Unit Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, yang bertugas dalam pengembangan kompetensi dan potensi pegawai," kata M Mansyur.

BACA JUGA:Dokter Aziz Minta ASN Pemkot Magelang Komitmen Berantas Korupsi

Sertifikasi ini, katanya, merupakan bukti bahwa penyelenggaraan penilaian kompetensi telah memenuhi standar, serta berfungsi sebagai mitra bagi instansi pemerintah dalam mempersiapkan profesionalisme ASN.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Magelang akan terus berupaya untuk berkontribusi dan bersinergi dengan BKN.

Terutama dalam menyiapkan talenta ASN yang terarah dan terukur.

BACA JUGA:Ada Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Magelang, DPC Gerindra Lakukan Cara Persuasif

Sementara itu, Asesor SDM BKN, Ibtri Rejeki, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BKN memiliki tugas dan kewenangan untuk menjadi instansi pembina Lembaga Penilaian Kompetensi ASN.

Salah satu tanggung jawabnya adalah menjaga dan menegakkan standar dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi.

"Yakni dengan melakukan evaluasi terhadap kelayakan lembaga yang menyelenggarakan penilaian kompetensi," ujarnya.

BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bawaslu Kota Magelang dan OPD Bahas Strategi

Dia mengatakan, pelaksanaan evaluasi kelayakan ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi, termasuk Peraturan Kepala BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

"Secara umum, terdapat tiga unsur utama yang dinilai. Pertama adalah unsur organisasi, kedua adalah sumber daya manusia, dan ketiga adalah metode pelaksanaan kompetensi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres