Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota M Mansyur melantik PPPK guru tahun 2023 belum lama ini-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Inilah informasi mengenai besaran gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2023. Besaran gaji bagi PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:SELAMAT! Ada 46 PPPK Pemkot Magelang yang Resmi Dilantik
Adapun besaran gaji berdasarkan golongan PPPK tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII RP 2.647.200 - RP 4.214.900
Golongan VIII RP 2.759.100 - RP 4.393.100
Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
BACA JUGA:29.109 PPPK Kementerian Agama Lolos Seleksi, Cek Linknya Di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: