Terlambat 4 Bulan, Gaji Kades dan Perades di 334 Desa Kabupaten Magelang Segera Cair

Terlambat 4 Bulan, Gaji Kades dan Perades di 334 Desa Kabupaten Magelang Segera Cair

BPPKAD. Kantor BPPKAD Kabupaten Magelang-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Kepala desa (kades) maupun perangkat desa (perades) di 334 desa di Kabupaten Magelang bisa tersenyum lebar, pasalnya gaji yang selama ini ditunggu-tunggu akan segera dicairkan.

Berbeda dengan 33 desa lainnya yang harus lebih sabar lagi menunggu gaji yang telah ditundanya selama 4 bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan, seluruh kades dan perades se Kabupaten Magelang belum menerima gaji sejak awal 2024.

BACA JUGA:Menuju Indonesia Bebas PMK, Polbangtan Kementan Galakkan Vaksinasi

Penyebabnya, menurut dia, pemerintah daerah menunggu ketentuan teknis pencairan penghasilan tetap (siltap) dari pemerintah pusat.

Gunawan menyebutkan, sejauh ini, 334 dari total 367 desa sudah mengajukan permohonan pencairan gaji masuk ke BPPKAD.

Sekretaris Dispermades, Khoirul Anwar, menambahkan, besaran siltap kades dan perades didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di situ, terdapat aturan terkait siltap kades dan perades yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, mengatakan, yang sudah mengajukan permohonan pencairan, sudah cair.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Polresta Magelang Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Pengajuan yang disampaikan melalui Dispermades untuk 324 desa, masuk ke rekening kas desa, sepekan menjelang lebaran.

"Hari ini ada pengajuan lagi dan sedang proses pencairan untuk 10 desa," kata Siti Zumaroh, Rabu (2/3).

Dengan demikian, dari 367 desa se Kabupaten Magelang, terdapat 33 desa yang masih harus bersabar menunggu giliran.

"Yang 33 (desa itu), BPPKAD belum menerima pengajuan pencairan," kata Siti Zumaroh. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres