Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota M Mansyur melantik PPPK guru tahun 2023 belum lama ini-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Cek Namamu Di Sini!
Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII RP 4.132.200 - RP 6.786.500
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 98/2020 juga disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
BACA JUGA:Pindah Partai, Gaji 2 Anggota DPRD Wonosobo Dihentikan, Berapa Sih Besarannya?
Tunjangan yang diterima meliputi:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: