Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota M Mansyur melantik PPPK guru tahun 2023 belum lama ini-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Cek Namamu Di Sini!

Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII RP 4.132.200 - RP 6.786.500

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 98/2020 juga disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

BACA JUGA:Pindah Partai, Gaji 2 Anggota DPRD Wonosobo Dihentikan, Berapa Sih Besarannya?

Tunjangan yang diterima meliputi:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: