Kunjungan ke Magelang, Mendikdasmen Pastikan Tunjangan Guru Ditransfer Langsung

LANGSUNG. Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Magelang, Jumat, 14 Maret 2025 memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan diberikan secara langsung tanpa melalui kas daerah.-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).
"Selama ini kan transfernya melalui kas umum daerah, sekarang langsung ke rekening guru, sehingga prosesnya lebih simpel dan menyingkat waktu," kata Abdul Mu'ti usai melakukan kunjungan ke Universitas Muhammadiah Magelang (Unimma), Jumat 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menyebut, untuk guru-guru non ASN tunjangan juga akan langsung diberikan ke rekening yang bersangkutan dengan gaji pokoknya.
BACA JUGA:Kunjungi Magelang, Mendikdasmen Ajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
"Kalau Maret ini mereka (para guru) sudah melengkapi data-data yang valid, maka akan bisa ditransfer ke rekening secara langsung," imbuhnya.
Terkait teknisnya, saat ini masih proses verifikasi dan validasi data-data terkait dengan rekening guru dan persiapan transfernya.
"Tunjangan ini diberikan untuk semua guru dan Tenaga Kerja (TK) yang sudah bersertifikasi ya," tegasnya.
BACA JUGA:Peran Microteaching Dalam Meningkatkan Kemampuan Guru Mengajar
Ia berharap, proses tersebut bisa segera selesai sehingga dapat digunakan para guru untuk persiapan lebaran.
"Harapannya pasti semoga TPG bisa bermanfaat untuk para guru, semoga bisa lebih cepat," tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perubahan skema penyaluran TPG tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
BACA JUGA:Guru di Kota Magelang Inginkan UN Dibangkitkan Kembali Tingkatkan Mental dan Standardisasi Siswa
Adapun aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres