Ujian Praktik SIM C: Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Dihilangkan, Diganti Huruf S

Ujian Praktik SIM C: Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Dihilangkan, Diganti Huruf S

UJIAN PRAKTIK. Lintasan S mulai diberlakukan untuk ujian praktik SIM C di Polres Magelang Kota, Senin(7/8) lalu.-Heni Agusningtiyas-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Polres Magelang Kota mulai, Senin, 7 Agustus 2023 memberlakukan aturan materi terbaru lintasan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C atau SIM sepeda motor.

Materi terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM.

Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan, materi baru dimaksud, yakni materi ujian praktik dengan lintasan terbaru dari Polri.

BACA JUGA:UPDATE! Klasemen Sementara Porprov Jateng 2023 Hari Keempat : Kota Magelang Melesat ke Posisi 13

“Untuk yang terbaru ini item zig-zag dan angka 8 tidak ada, lajur baru berbentuk huruf S, lintasan pun lebih lebar, hingga sekitar 2,5 panjang kendaraan. Sehingga lebih luas dan akselerasi untuk menikung pun lebih mudah,” kata AKP Afid.

Kasatlantas berharap dengan adanya lintasan baru ini, masyarakat yang melakukan ujian praktik SIM C akan banyak yang lolos. Sehingga dalam ujian SIM C ini baik ujian teori maupun praktik masyarakat tidak mengalami kesulitan.

“Dalam ujian teori, peserta diuji wawasan dalam berlalu lintas di jalan raya. Seperti pemahaman rambu-rambu, kelengkapan kendaraan, kelengkapan berkendara, dan yang tak kalah penting adalah etika berkendara di jalan raya,” terang AKP Afid.

BACA JUGA:Tim Sepakbola Kota Magelang Menang di Hati Masyarakat, Tumbangkan Kendal dengan Skor 2-0 di Porprov 2023

Dijelaskan pula tentang cara-cara berkendara yang aman ketika di jalan raya. Sehingga melalui ujian teori dan praktik untuk memperoleh SIM C.

Kasatlantas berharap materi ujian praktik dengan lintasan baru ini, banyak peserta yang lolos. Sehingga dipastikan pengendara sepeda motor di jalan raya, terutama di Kota Magelang.

“Jangan sampai ada pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memiliki SIM C. Karena sesuai aturan memiliki SIM merupakan kelengkapan seseorang dalam berkendara di jalan raya,” pungkas Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres