Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign? Gini Caranya

Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign? Gini Caranya

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS tanpa Resign -Dok. Instagram Panarub Industry-ISTIMEWA

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID -- Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai bentuk jaminan kepada pesertanya untuk dapat menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. 

Tetapi, peluang mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan fleksibel. Dana tersebut bahkan dapat diinisiasi saat peserta masih aktif bekerja tanpa harus mengakhiri pekerjaan. 

BACA JUGA:10 Cara Menulis Curriculum Vitae Agar Memperoleh Pekerjaan yang Diinginkan

Namun sebagai catatan, besaran dana yang dapat dicairkan hanya dapat dilakukan sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen saja. 

Dana tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk membeli rumah secara tunai maupun dengan skema kredit. Sementara sisanya akan dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, meskipun pensiun belum tercapai. 

Untuk dapat mencairkan dana tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria.

BACA JUGA:Bukan Palestina, Inilah 11 Negara yang Berani Mengakui Kemerdekaan Indonesia Setelah Proklamasi

Berikut daftarnya seperti yang kami kutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya : 

- Usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

- Kontrak Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) 

- Menghentikan Usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengajukan pengunduran diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres