Alat Peraga Ilegal Ditertibkan Satpol PP Purworejo

Alat Peraga Ilegal Ditertibkan Satpol PP Purworejo

TERTIBKAN. Personil Satpol PP Kabupaten Purworejo saat melakukan penertiban APS di wilayah Kabupaten Purworejo.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten PURWOREJO melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan selama tiga hari, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023, di seluruh wilayah Kabupaten PURWOREJO.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo diketahui tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.

BACA JUGA:Kekeringan di Purworejo Makin Meluas, BPBD Siaga Hingga November

Kepala Satuan Pamong Praja dan Damkar, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini tak hanya penertiban APS tapi juga reklame lain yang tak berizin dan tak membayar pajak, telah habis masa berlakunya atau reklame yang salah dalam penempatan. "Penertiban ini kami bersama dengan tim yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUPR, DINLHP, BPKPAD dan Bawaslu. Kami melakukan penertiban ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan Perda yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta estetis," ujar Budi Wibowo.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Solikhah, menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu telah memberikan surat penerusan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perundangan lain kepada Satpol PP terkait banyaknya alat peraga sosialisasi dari partai politik dan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017.

BACA JUGA:Kelompok Disabilitas Purworejo Dilatih Profesional Pasarkan Produk Batik Jumputan

"Kami sudah mengirimkan surat ke Satpol PP dan Damkar beberapa waktu lalu dan sekarang sudah ditindaklanjuti. Menurut data kami terdapat 701 APS yang diduga melanggar Perda tersebar di seluruh wilayah Purworejo. Data ini sudah kami berikan ke Satpol PP," kata Siti Dangiatus Solikhah.

Penertiban alat peraga sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kabupaten Purworejo serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin dalam pemasangan alat peraga sosialisasi. Melalui tindakan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Purworejo dapat semakin teratur, indah, dan bersih dalam penyelenggaraan reklame. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres