Pemdes dan Kecamatan Selidiki Perubahan Status Tanah Inventaris Desa Pandanrejo Purworejo

Pemdes dan Kecamatan Selidiki Perubahan Status Tanah Inventaris Desa Pandanrejo Purworejo

MEDIASI. Klarifikasi terkait polemik tanas kas desa dilakukan dalam mediasi yang dihadiri pihak Pemdes Pandanrejo dan Pemerintah Kecamatan Kaligesing, di balai desa setempat.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Polemik muncul di Desa Pandanrejo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Tanah yang dulunya adalah inventaris desa saat ini berubah menjadi milik pribadi dan sudah bersertifikat atas nama Parto, warga Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing.

Namun, Parto saat ini sudah meninggal dan sertifikat tanah dipegang oleh anaknya Suwarsi. Dengan adanya hal itu, Pemerintah Desa Pandanrejo, bersama Pemerintah Kecamatan Kaligesing akan menelusuri peralihan kepemilikan tersebut.

Sebelumnya, masalah ini juga sudah ramai di pemberitaan karena tanah inventaris desa tersebut digarap oleh mantan kades inisial SR tanpa ada kontribusi ke desa. Namun, belakangan hal itu diklarifikasi oleh SR jika tanah tersebut saat ini adalah milik Parto, dan SR hanya menggarap.

BACA JUGA:Tanah Kas Desa di Purworejo Diduga Diserobot Warga

Klarifikasi disampaikan dalam mediasi yang dihadiri pihak Pemdes Pandanrejo dan Pemerintah Kecamatan Kaligesing, di balai desa setempat, Jumat (13/10) kemarin.

Kepala Desa Pandanrejo, Supandi, menyebut masalah mantan kades SR sudah selesai secara kekeluargaan.

Namun, masalah peralihan status tanah yang dulunya inventaris desa ini tetap akan ditelusuri. Menurutnya, pelepasan aset tanah milik desa itu tidak mudah, apalagi dilepas kepada pribadi seseorang.

"Sementara ini kita musyawarah dengan warga masyarakat, sementara ya baru dianggap selesai secara kekeluargaan, namun masih ada kita pengumpulan data," kata Supandi, kemarin.

Dalam mediasi, katanya, muncul pernyataan jika tanah inventaris desa yang saat ini menjadi milik Parto sudah ditukar dengan tanah yang saat ini berdiri sebuah Puskesmas.

BACA JUGA:DPRD Purworejo Kawal Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Tanah MIN 1 Bener

Namun, hal itu juga perlu ditelusuri lagi karena salah satu perangkat desa lama mengatakan jika tanah yang didirikan Puskesmas itu bukan hasil pertukaran, tetapi pihak desa membeli tanah.

Apalagi, di desa tidak ada data maupun catatan yang menunjukkan jika pernah ada pertukaran aset tanah desa, maupun pelepasan aset desa kepada perorangan.

"Untuk (masalah) tanah inventaris desa yang tadi katanya ditukar dengan (tanah) yang sekarang didirikan Puskesmas, tapi kita mengurus lagi, bagaimana sebenarnya, benar apa tidak, dan asal usul tanah yang didirikan Puskesmas itu benar-benar tukaran dari itu atau tidak.

Kalau itu jelas (pernah jadi milik desa) dulu untuk pasar hewan, jadi kita pertukarannya tidak tahu, prosesnya seperti apa, kok ditukar. Sementara tadi ada perangkat lama yang menyampaikan bahwa (tanah) Puskesmas itu kok beli, ini yang jadi perlu saya telusuri kembali," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres