Lewat Talkshow BPJamsostek Magelang Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Lewat Talkshow BPJamsostek Magelang Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono dan Rosalina Agustin Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Magelang mengikuti talkshow LPPL Radio Gemilang 96,8 FM.-DOKUMEN-BP JAMSOSTEK MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus gencar melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat pekerja guna meningkatkan coverage atas perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan amanah dari UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS serta UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Kali ini, BPJamsostek melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Magelang melalui talkshow radio milik Pemerintah Kabupaten Magelang LPPL Radio Gemilang 96,8 FM.

Dengan sasarannya yakni memberikan informasi kepada pelaku UMKM, serta masyarakat pekerja informal seperti Petani, Pedagang dan lainnya.

BACA JUGA:Disdikbud Kabupaten Magelang Dorong Kepesertaan Jamsostek di Sekolah Swasta

Talkshow tersebut dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono dan Rosalina Agustin Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Magelang.

Pada kesempatan itu, turut disebutkan secara detail terkait program BPJamsostek yang merupakan perlindungan paripurna bagi para pekerja di Indonesia.

Budi Pramono mengatakan bahwa seluruh pekerja di Indonesia wajib memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mana dalam segmen kepesertaan dibagi menjadi 4 segmen yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Kontruksi serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Berikan Multivitamin Kepada Ratusan Pekerja Perempuan PT Sinar Joyoboyo Plastik

“Untuk saat ini kami sedang fokus pada segmen BPU atau lebih sering disebut pekerja mandiri, karena segmen tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang luas serta risiko pekerjaan yang tidak dapat diduga," jelasnya.

Ia mencontohkan, beberapa pekerja mandiri tersebut seperti petani. Sebab, cakupan kecelakaan kerja mereka tidak hanya di sawah akan tetapi saat pembelian pupuk atau bibit serta pada saat penjualan hasil pertanian.

"Ini yang merupakan lingkup kecelakaan kerja pada profesi petani," katanya.

BACA JUGA:BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

Budi menambahakan, untuk kepesertaan segmen BPU iurannya sangat terjangkau dengan Rp16.800 per bulan, sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres