Diberhentikan, Mantan Ketua PAC PKB di Magelang Ini Kembalikan KTA dan Atribut Partai
PENGEMBALIAN. Ambar Purwoko mantan Ketua PAC PKB Muntilan menyerahkan KTA dan Seragam diterima oleh Saefudin Ketua Lembaga Pemenangan PKB, Rabu, 1 November 2023 sore di kantor DPC PKB Mungkid Kabupaten Magelang.-Foto: Heni agusningtiyas/magelang ekspres-
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Ambar Purwoko mantan Ketua PAC PKB Muntilan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan atribut PKB berupa seragam kepada DPC PKB, Rabu, 1 November 2023 sore.
Pengembalian dilakukan Ambar sebagai wujud orang yang taat kepada aturan setelah diberhentikannya dari partai PKB pada 26 Oktober 2023 lalu oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah.
"Hari ini (Rabu_red) mengantarkan KTA dan atribut partai sebagai wujud orang yang taat aturan. Saya menerima dengan lapang dada pemberhentian dari DPW," kata Ambar kepada awak media.
BACA JUGA:Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal 2024
Ambar sendiri diberhentikan karena mendukung calon yang berbeda yaitu Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan partai yang mendukung Capres dan Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Menurut Ambar semua cawapres tokoh nasional. Namun kali ini pilihannya jatuh kepada Gibran yang menurutnya muda dan tidak perlu diragukan lagi karena berpengalaman menjabat sebagai Walikota Solo.
"Saya memilih mendukung mas Gibran karena sebagai sosok muda yang sudah membuktikan sebagai Walikota Solo. Dapat dilihat sekarang ini Solo maju dengan pesat," kata Ambar yang sekarang menjabat sebagai Relawan Bolone Mase.
Pengembalian atribut dan KTA diterima oleh salah satu pengurus DPC PKB, Saefudin yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Kemenangan PKB Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Mengenal PKBM di Muntilan Magelang yang Kerap Dikunjungi Tamu Mancanegara untuk KKN
Menurutnya Ambar tidak melakukan kesalahan akan tetapi memiliki perbedaan pendapat dengan memasang baliho Gibran. Di mana PKB sendiri mendukung ketua umumnya maju sebagai cawapres, Muhaimin Iskandar.
"Setelah yang bersangkutan memasang baliho Gibran. Sudah dilakukan teguran selama 2 kali," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemanggilan oleh DPW. Akhirnya diberhentikan dari keanggotaan PKB oleh DPW langsung.
"Hak dan wewenang pemberhentian dilakukan oleh DPW. DPC hanya sebagai penjembatan saja," tandasnya. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres