Komplotan Curas Antarprovinsi Diringkus Polisi

Komplotan Curas Antarprovinsi Diringkus Polisi

DIAMANKAN. Sejumlah terduga pelaku Curas dengan sindikat antarprovinsi diamankan Polres Purworjejo.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Satreskrim Polres Purworejo bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemerasan (Curas) terhadap korban AK (49) Warga Tamansari Kecamatan Butuh yang terjadi di warung makan Girli Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo pada awal September 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para terduga pelaku dalam perkara tersebut merupakan kelompok residivis dengan jaringan antarprovinsi.

Perkara Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh 4 orang. Sementara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku, yakni NP (41) warga Lubuk Linggau  Sumatera Selatan dan MS (44) warga Kutoarjo. Mereka ditangkap di salah satu rumah kontrakan pada Jumat (10/11) lalu.

BACA JUGA:Dinporapar Purworejo Bantah Mini Zoo Proyek Ambisius

Adapun dua lainnya yaitu YSP (32) warga Rejang Lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian  Orang dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.

“Keempat Pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, di antaranya NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan.

Sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor, sedangkan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo,” Kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Kamis (23/11).

Diungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya tersebut bersama-sama atau berkelompok. Modusnya yakni dengan cara mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan Polisi.

BACA JUGA:Tanaman Pot Manggis di Purworejo Rawan Pencurian

Kejadian pencurian ini bermula ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak Rp96.500.000. Kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah Bank Jateng mengamati calon korban. Setelah didapat calon korban, salah satu pelaku memberikan informasi kepada 3 pelaku lainnya.

“Ketika di TKP korban yang berniat untuk makan uang yang baru saja di ambil dari bank tersebut diambil pelaku dan terjadi tarik-menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan,” terangnya.

Keempat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak Rp26.500.000. Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Bead Warna Putih  Nopo AA 5453 RL, 1 Buah Kaos Lengan Panjang warna Hitam, 1 Buah HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam Merah nopol B 6767 JFH.

Pelaku NP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e  KUHP. Sementara untuk MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sabagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e  KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancamal maksimal selama 12 Tahun.

BACA JUGA:Kaum Disabilitas Purworejo Bakal Terima Alat Bantu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres