Kantor Kemenang di Seluruh Indonesia Bisa Dipakai untuk Tempat Beribadah Semua Agama

Kantor Kemenang di Seluruh Indonesia Bisa Dipakai untuk Tempat Beribadah Semua Agama

(Tengah) Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Hotel Puri Asri Kota Magelang, Jumat 24 November 2023-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara tertanggal 16 Oktober 2023 lalu. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada semua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyatakan bahwa terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada seluruh umat beragama.

Dia menyebutkan, di dalam SE tersebut turut mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

"Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) memberikan atensi kepedulian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," kata Wibowo Prasetyo di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Jumat, 24 November 2023.

BACA JUGA:Tidak Perlu Jauh, Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji Magelang Cukup di Kantor Kemenag

Turut hadir dalam diskusi moderasi beragama di Hotel Puri Asri Kota Magelang itu antara lain, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.

"Bagi umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah, silakan memanfaatkan kantor Kemenag di seluruh Indonesia," tuturnya.

Wibowo menganggap bahwa terbitnya SE No 11 Tahun 2023 adalah terobosan penting dalam memperkuat hadirnya negara di tengah-tengah umat.

"Kementerian Agama berupaya untuk menyediakan fasilitas bagi umat dalam melaksanakan ibadah umat, terutama bagi mereka yang sedang membangun atau mendirikan tempat ibadah," kata dia.

BACA JUGA:Stafsus Menag Ini Berharap Madrasah Berikan Respons Positif Perkembangan Digitalisasi

Dirinya berharap, kebijakan ini menjadi solusi bagi umat agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Wibowo juga menyatakan bahwa Kemenag sangat memperhatikan upaya merawat kerukunan dan berusaha untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini agar dapat segera diatasi.

Saat ini, Kementerian Agama sedang mengembangkan platform atau aplikasi guna mendeteksi secara cepat konflik keagamaan yang mungkin bisa terjadi.

"Aplikasi ini akan siap digunakan pada akhir tahun 2023 atau awal tahun depan," ujar Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres