Mengenal Dhammasekha, Program Kemenag Wujudkan Kualitas Pendidikan Umat Buddha

Mengenal Dhammasekha, Program Kemenag Wujudkan Kualitas Pendidikan Umat Buddha

Mengenal Dhammasekha, Program Kemenag Wujudkan Kualitas Pendidikan Umat Buddha-DOKUMEN-KEMENAG

Menurut Supriyadi, keberadaan Dhammasekha tidak hanya sekadar penambahan jumlah, tetapi juga tersebar hampir merata di berbagai penjuru Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag), kata Supriyadi, memiliki komitmen yang kuat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha. Selain itu, Kemenag juga menerbitkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk Dhammasekha.

BACA JUGA:Tidak Perlu Jauh, Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji Magelang Cukup di Kantor Kemenag

Tidak hanya itu, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Buddha terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, masyarakat, yayasan, komunitas pendidikan, dan penyelenggara pendidikan umat Buddha.

"Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pembelajaran di sekolah Dhammasekha dapat membantu siswa meningkatkan pengetahuan agama dan pengetahuan umum, termasuk mata pelajaran wajib seperti moral, sejarah agama Buddha, meditasi, dan mata pelajaran umum lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Dhammasekha diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Salah satu isi dari PMA tersebut adalah perlunya penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha formal melalui Dhammasekha. PMA ini juga diperkuat dengan adanya sejumlah kebijakan dari Dirjen Bimas Buddha. 

BACA JUGA:Jateng Prioritaskan Haji 2024 untuk Lansia, Usia tertua 104 Tahun

Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pendidikan Dhammaseka, Ditjen Bimas Buddha juga melaksanakan program strategis seperti memberikan bantuan dan fasilitas pengajaran.

Bantuan yang diberikan kepada lembaga pendidikan meliputi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung, bantuan operasional dan sarana prasarana, serta tunjangan insentif bagi guru keagamaan Buddha.

Selain itu, terdapat juga bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi peserta didik. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag