Progres Pembiayaan APBN TA 2023 Lingkup Kuasa BUN KPPN Magelang

Progres Pembiayaan APBN TA 2023 Lingkup Kuasa BUN KPPN Magelang

Grafik Progres Pembiayaan APBN TA 2023 Lingkup Kuasa BUN KPPN Magelang-DOKUMEN-KPPN MAGELANG

MAGELANGEKSPRES -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan merupakan perwujudan dari pengelolaan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui undang-undang nomor 28 tahun 2022 telah menetapkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

APBN TA 2023 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.443.592.171.324.000 (dua kuadriliun empat ratus empat puluh tiga triliun lima ratus Sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber: Penerimaan Perpajakan, PNBP dan Penerimaan Hibah. 

BACA JUGA:KPPN Magelang Cairkan Rp2,434 Triliun Terhadap 88 Satker

Sementara pada sisi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061.176.344.456.000 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah, yang terdiri atas: anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD), dengan rincian sebagai berikut:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan alokasi sebesar Rp2.230.025.110.343.000 ( dua kuadriliun dua ratus tiga puluh triliun dua puluh lima miliar seratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tersebut dikelompokkan atas: Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi, Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi, Belanja Pemerintah Pusat menurut Program, yang dalam pelaksanaannya berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Kucuran APBN 2023 di Wilayah Magelang

Anggaran belanja pemerintah pusat tersebut merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang pada Tahun Anggaran 2023 dalam pelaksanaannya telah ditetapkan dengan kebijakan:

1) Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang terampil, produktif dan berdaya saing, melalui:

 Peningkatan kualitas pendidikan

 Transformasi sistem kesehatan

 Akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif

2) Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kppn magelang