Apakah Sutikno Tetap Dipenjara? Seorang Ayah yang Niatnya Cuma Melumpuhkan Anaknya, Tapi Justru Kebablasan
Pelaku Pembunuhan Seorang Anak yang Dilakukan Oleh Sang Ayah-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: