Apakah Sutikno Tetap Dipenjara? Seorang Ayah yang Niatnya Cuma Melumpuhkan Anaknya, Tapi Justru Kebablasan

Apakah Sutikno Tetap Dipenjara? Seorang Ayah yang Niatnya Cuma Melumpuhkan Anaknya, Tapi Justru Kebablasan

Pelaku Pembunuhan Seorang Anak yang Dilakukan Oleh Sang Ayah-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: