Wujudkan kerjasama yang Harmonis, Pemkot Magelang dan Kejari Sepakat di Bidang Hukum Perdata dan PTUN
Pemkot Magelang dan Kejari Kota Magelang Resmi Bekerjasama di Bidang Hukum Perdata dan PTUN-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES – Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti telah melakukan penandatanganan MOU kerjasama antara Pemkot Magelang dan Kejari Kota Magelang di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang pada hari Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Kejari oleh beberapa Kepala OPD, Direktur RSUD Tidar, dan para Camat.
Di tempat tersebut, Dokter Aziz mengungkapkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat kerjasama antara Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri terkait masalah hukum perdata serta tata usaha negara.
BACA JUGA:Survei Jateng Kukuhkan Kemenangan Untuk Prabowo-Gibran, Suara Paslon 03 Terancam Punah di Markasnya
Dirinya juga mengemukakan bahwa, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan semakin rumit dari waktu ke waktu.
Sehingga kerjasama antara penyelenggara negara, menurutnya sangat penting.
Hal yang sama berlaku untuk kemitraan antara Pemkot Magelang dan Kejari ini sebagai upaya untuk mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Lebih spesifiknya, terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam melindungi dan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Sejak tahun 2023 lalu, banyak program di bidang teknis yang membutuhkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat sering berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam hal hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA:Keberhasilan Pokir DPRD Disambut Senyum Sumringah Warga Kota Magelang
Masih dengan acara yang sama, Kepala Kejari Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyatakan bahwa, kesepakatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun.
Selaras dengan pendapat Wali Kota Magelang, kata Yuniken, MoU ini bertujuan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kota Magelang dalam menjalin kerjasama dan memudahkan konsultasi terkait pencegahan masalah hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
"Perjanjian ini mencakup bantuan hukum, di mana Kajari Kota Magelang bertindak sebagai pihak dalam kasus perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, baik dalam litigasi maupun non litigasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres