Menjelang Pemilu Pentingnya Paham Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

 Menjelang Pemilu Pentingnya Paham Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Menjelang Pemilu Pentingnya Paham Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS--Tangkapan Layar Instagram

• Kotak suara, Wadah untuk mengumpulkan surat suara yang telah dicoblos.

• Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pihak yang bertugas mengatur jalannya pemungutan suara di TPS.

BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

Secara umum, berikut ini adalah prosedur pemungutan suara di TPS:

• Datang dengan membawa KTP-Elektronik/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir C6-KWK 

• Melakukan pendaftaran di meja petugas KPPS.

• Menerima surat suara dan sampul.

• Masuk ke bilik suara untuk mencoblos pilihan.

• Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.

• Celupkan jari kelingking ke tinta untuk tanda telah memilih.

BACA JUGA:Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

• Menggunakan hak pilih dengan bebas dan rahasia.

• Membawa catatan kecil untuk mengingat pilihan (khusus pemilih disabilitas).

• Bertanya kepada petugas KPPS terkait prosedur pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: