Ada yang Nyoblos 2 Kali, TPS di Grabag Magelang Bakal PSU

Ada yang Nyoblos 2 Kali, TPS di Grabag Magelang Bakal PSU

PSU. Proses pencoblosan yang dilakukan warga di TPS.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

GRABAG,MAGELANGEKSPRES - Diduga melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali oleh salah satu peserta di TPS 15 Dusun Bletukan Desa Sumurarum Kecamatan Grabag akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Fauzan Rofiqun, Koordinator Divisi Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang membenarkan adanya pencoblosan sebanyak 2 kali oleh salah satu warga di Kecamatan Grabag tersebut.

Pihaknya akan terus mengkaji apakah yang bersangkutan memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA:2 TPS di Wonosobo Gelar PSU, Partisipasi Pemilih Turun, Cek Angkanya

"Baru dikaji secara mendalam apakah ada unsur pidana. Menurut pelaku dirinya melakukan pencoblosan surat suara almarhumah ibunya karena "eman-eman" (sayang) jika tidak dipakai," jelas Fauzan saat dikonfirmasi Selasa (20/2).

Pelaku ini diketahui mencoblos 2 kali dengan menggunakan undangan Ibunya yang telah meninggal. Pihak Bawaslu pun melakukan pengkajian apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan dari pelaku.

Sementara, pihak Bawaslu Kabupaten Magelang akan melakukan pelaporan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS setempat karena telah melanggar kode etik.

Seperti halnya yang dijelaskan dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2012 tentang pelanggaran kode etik.

"Kami terus melakukan pengkajian. Apakah KPPS melanggar karena saat bersangkutan mencoblos dengan menggunakan undangan untuk ibunya yang sudah meninggal tetap diloloskan. Padahal jelas tercantum di daftar hadir pemilih perempuan. Nah ini yang menggunakan laki-laki," terangnya.

BACA JUGA:1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Untuk PSU, lanjut Fauzan, akan diserahkan ke KPU Kabupaten Magelang kapan akan dilakukan kapan, mengingat penyelenggaraan PSU juga harus melihat ketersediaan surat suara. Menurut Fauzan semua jenis surat suara akan pengulangan.

"Ini akan dilakukan pengulangan semuanya kelimanya. Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota," tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres