Kasus Oknum KPU Wonosobo Berlanjut, Dilimpahkan ke Kepolisian dan Dilaporkan ke DKPP
TINDAK LANJUT. Sentra Gakkumdu melaporkan tindak lanjut kasus RR dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Wonosobo, Selasa (20/2). -- Mohammad Mukarom Magelang Ekspres ---
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Dugaan kasus yang menyandung Komisioner KPU Wonosobo RR masih terus berlanjut.
Gakkumdu setempat limpahkan kasusnya kepada kepolisian dan akan melaporkan ke pihak DKPP.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengungkapkan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh dari para saksi dan pelapor, muncul kesimpulan bahwa RR diduga terjerat kasus tindak pidana pemilu.
"Kesepakatan Gakkumdu (berdasarkan bukti, red) bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Tinta Pemilu ternyata Ramah Lingkungan Loh, Memang Terbuat dari Apa?
Selain dugaan pidana pemilu, Bawaslu Wonosobo akan memproses tindak lanjut dalam waktu dekat dan menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"RR yang notabene adalah Komisioner KPU diduga melanggar etik, terlebih dia bagian dari penyelenggara pemilu. Selanjutnya kita akan laporkan ke DKPP," ujar Sarwanto.
Menurut Sarwanto, berdasarkan klarifikasi dari PPK dan pihak-pihak lain yang turut terseret sebagai saksi, Bawaslu mengumpulkan bukti keterangan bahwa terlapor telah aktif sebagai inisiator adanya pengondisian massa dan melakukan suap demi berat hati kepada kubu 03, Ganjar - Mahfudz.
"RR bertindak aktif, berinisiatif mengumpulkan PPK, mengarahkan dukungan untuk paslon, serta memberikan sejumlah uang untuk PPK maupun PPS. Dari keterangan para saksi, maka kami menyimpulkan bahwa terlapor adalah orang paling aktif," bebernya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (20/2).
BACA JUGA:Dugaan Suap untuk 10 PPK di Wonosobo Rupiahnya Bertambah, Berikut Rinciannya
Terkait kasus tersebut, kata Sarwanto, Gakkumdu mengantongi cukup bukti untuk bisa memenuhi syarat. Salah satunya sesuai Pasal 546 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa semua anggota KPU, termasuk PPK, dan PPS, yang sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Meski kasusnya telah diserahkan ke Polres Wonosobo, namun pihak Bawaslu belum dapat mengatakan kaitannya dengan status RR saat ini.
Tak hanya itu, walau RR akan dilaporkan ke DKPP, pernyataan bersalah kepada terlapor belum diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: