Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM

Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penimbunan BBM di halaman Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Permintaan BBM Meningkat 10 Persen, Tertinggi di Pom Bensin Krasak Wonosobo

Karena terbukti melakukan tindak penimbunan BBM, tersangka diancam dengan pasal 55 Undang - Undang RI Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telahditetapkan dalam Undang - Undang  RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres