Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM

Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penimbunan BBM di halaman Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Modus baru penimbunan bahan bakar minyak (BBM)jenis pertalite berhasil diungkap, bersama tersangka diamankan ratusan liter BBM jenis pertalite dan sebuah kendaraan minimbus yang digunakan untuk beroperasi.

Kasat Reskrim polres Temanggung AKP Budi Raharjo menyebutkan, tersangka dalam kasus ini adalah AM (33) warga Dusun Bendan, Rt: 002, Rw: 004 Desa Mudal, Kecamatan Kabupaten Temanggung, tersangka ini merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

"Mulai dari membeli di SPBU, manmpung hingga menjual kembali BBM hanya dilakukan tersangka saja,"terang Kasatreskrim saat gelar perkara Selasa 27 Febuari 2024.

BACA JUGA:Jalan Raya Semarang-Temanggung Banjir

Ia mengatakan, Kasus penimbunan BBM di wilayah hukum polres Temanggung sudah beberapa kali terungkap, kali ini tersangka mengunakan modus baru dalam menjalankan operasinya.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka yakni dengan membeli BBM jenis pertalite di sejumlah SPBU di Temanggung, tersangka Menganti nomor polisi kendaraan saat akan membeli BBM.

"Untuk mengelabuhi petugas SPBU, nomor polisi kendaraan selalu diganti, ada enam nomor polisi yang digunakan tersangka dalam kasus ini,"terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, Mobil Suzuki Carry / ST 100 station wagon warna Merah Metalik Nopol AA-1527-CN.

Jerigen plastik ukuran 35 liter 19 buah, dengan rincian 11 buah sudah terisi BBM jenis Pertalite total 385 liter dan 8 buah masih kosong.

BACA JUGA:Baru Sehari Kerja, Seorang Buruh Tani di Wonosobo Ditemukan Tewas di Ladang Jagung

Selain itu juga diamankan, selang warna hijau ukuran 3 meter. Pompa air elektrik kecil.Terpal plastik warna hijau dan uang sisa pembelian BBM Rp500.000,-

"Enam buah plat nomor mobil yang di dapatkan di dalam mobil yang digunakan tersangka sebagai sarana:D-1472-AP, K-1753-AN, R-9330-BS, AA-1431-IE, AA-1086-GN dan AA-8806-AN,"terangnya.

Ia menambahkan, tersangka membeli bbm jenis pertalite menggunakan mobil yang didalam mobil tersebut berisi jrigen – jerigen, selanjutnya setelah berhasil mengisi bbm jenis pertalite di mobil yang tersangkq bawa kemudian tersangka pergi mencari tempat untuk memindahkan bbm jenis pertalite yang ada di tangki mobil untuk di pindahkan ke jrigen – jrigen.

"Tersangka menjual kembali BBM dengan keuntungan 1000 per liternya, ada juga yang dijual eceran dirumah tersangka,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres