Perda Tentang Desa Dibedah

Perda Tentang Desa Dibedah

RAPAT - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, saat memimpin Rapat Paripurna, belum lama ini. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian bedah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kajian bedah ini akan dilaksanakan di Semarang selama 3 hari, yakni Kamis (14/3) hingga Sabtu (16/3).

"Iya betul, kita akan melakukan kajian terhadap Perda Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, Kamis (14/3).

Dia mengungkapkan, selama melakukan kajian bedah itu, pihaknya menggandeng sejumlah narasumber dari akademisi. Biasanya, para dosen maupun dekan dari universitas ternama.

Dia berharap, hasil bedah itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Tegal.

"Semoga dengan adanya Perda ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Utamanya para kepala desa dan perangkat desa," ucapnya. (ADV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: