BPJS Ketenagakerjaan Magelang Perluas Jangkauan Pemilik Warung Kelontong dan UMKM di Salaman
SENYUM SUMRINGAH. Sejumlah pelaku UMKM dan pemilik warung di Sidomulyo Salaman Magelang bisa senyum sumringah dan bisa bekerja dengan tenang karena mereka kini sudah terjamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang-BP JAMSOSTEK MAGELANG-IST
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang terus berupaya memperluas cakupan peserta. Kali ini, BPJS menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sidomulyo, Salaman, Magelang, Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Mayoritas warga desa tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan Magelang mengajak mereka memiliki perlindungan jaminan sosial sebagai kebutuhan mandatory.
Secara simbolis, penyerahan tanda kepesertaan diberikan kepada tiga ibu-ibu pemilik warung dan kios.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Beri Santunan Ahli Waris Guru Meninggal Dunia
Mereka adalah Nanik, pemilik warung kelontong, Samidah pemilik kios gas, dan Wiwik pemilik usaha Kayu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Budi Pramono mengungkapkan bahwa peran serta pelaku UMKM sangat penting bagi eksistensi ekonomi di sebuah desa.
“Tentunya dalam menjalankan usaha akan selalu ada risiko sosial ketenagakerjaan yang bisa datang kapan saja dan dimana saja,” kata Budi Pramono.
BACA JUGA:BP Jamsostek Wonosobo Serahkan Santunan Jaminan Kematian SRC Erada Jaya
Dia menjelaskan bahwa lingkup perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perjalanan berangkat dari rumah, saat menjalankan pekerjaan, dan perjalanan kembali ke rumah.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga membuat pikiran tenang karena sudah dijamin,” ujarnya.
Menurut Budi, UMKM dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat memiliki 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:Disnakertrans Jateng Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan bersama BPJamsostek Magelang Lewat Rakornis
Banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama para pelaku UMKM.
Selain jaminan, antara lain perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bp jamsostek magelang