Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

MONITORING. Tim Dinperintransnaker Purworejo melakukan monitoring di sejumlah perusahaan dan toko untuk memastikan para pekerja atau buruh mendapat hak THR sesuai aturan.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Seluruh perusahaan di Kabupaten Purworejo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan itu, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) telah melakukan monitoring dan membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapat hak THR sesuai aturan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperintransnaker Purworejo, Irene Setyaningrum SIP MSi, menyebut monitoring pembayaran THR keagamaan dilakukan sejak 25-28 Maret 2024 dengan sampel sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Para Calon Bupati Purworejo Diharap Kuasai Visi Misi Pembangunan Jangka Panjang

Monitoring pembayaran THR melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

"Kita lakukan monitoring pembayaran THR keagamaan di sejumlah perusahaan, seperti Toko Jodo, KSP Bakti Mandiri, dan Politeknik Sawunggalih Aji. Kegiatan ini sudah kita mulai sejak Senin, 25 Maret 2024 kemarin," kata Irine, Senin (1/4).

Diungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:Toko Miras di Kutoarjo Purworejo Digerebek Polisi

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya" ungkapnya.

Adapun besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Irene mengimbau dan berharap kepada pimpinan perusahan, BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha lainnya agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Kami juga telah membuka posko THR keagamaan 2024 di Dinperintransnaker untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres