Pembangunan Poliklinik RSUD Temanggung Harus Direncanakan Matang

Pembangunan Poliklinik RSUD Temanggung Harus Direncanakan Matang

PARIPURNA. DPRD Temanggung mengelar Rapat Paripurna di gedung dewan setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG,  MAGELANGEKSPRES - Dari sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas pada sidang Paripurna DPRD Temanggung, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Temanggung paling disorot oleh Fraksi Golkar DPRD setempat.

"Pembangunan gedung poliklinik di RSUD Temanggung memang sudah semestinya dilakukan, mengingat keadaan sekarang ini bila dilihat dari sisi daya tampung pasien sudah memperihatinkan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Temanggung Slamet SE, Selasa 14 Mei 2024.

Namun demikian kata Slamet, raperda ini harus benar-benar direncanakan dengan matang.

BACA JUGA:Satu Calon Panwascam di Temanggung Dicoret, Gara-gara ini

Karena, untuk pembangunan gedung poliklinik tidak membutuhkan dana yang sedikit. Bahkan dana yang dibutuhkan relatif besar.

Jangan sampai lanjut Slamet, seperti beberapa waktu lalu saat pengadaan tanah di rumah sakit.

Sudah dianggarkan dengan anggaran yang cukup besar, namun ternyata tidak terrealisasi.

Apalagi lanjutnya, jika melihat narasi pada draf raperda pasal 10 ayat 1 pada raperda tersebut, seolah belum yakin  dengan perencanaannya.

"Perlu diperhatikan sejauh mana perencanaannya. Karena, ini membutuhkan dana yang relatif besar. Jangan sampai seperti waktu lalu saat pengadaan tanah di rumah sakit, sudah dianggarkan namun tidak terealisasi," pesannya.

BACA JUGA:RSUD Temanggung Siapkan Bangsal Caleg Gagal, Sampai Saat Ini Belum Terisi

Dalam paripurna tersbut dibahas lima raperda yang dibahas dalam Rapat Paripura meliputi: Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan, Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah, Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Temanggung, serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.

Rapat Paripurna juga membahas hasil fasilitasi gubernur terhadap lima Raperda yang meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Warisan budaya di Kabupaten Temanggung merupakan bagian dari kebudayaan bangsa dan memiliki arti penting dalam perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.

BACA JUGA:Jumlah Desa Wisata di Temanggung Bertambah 4, Berikut Kekhasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres