Sang Serdadu Demokrasi, PPS Kabupaten Magelang Jalani Tugas Perdana Petakan TPS Pilkada
Akses Jalan Dusun Kebonagung menuju Dusun Giritirto, Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang-TANGKAPAN LAYAR-GOOGLE MAPS
"Sudah, kita laksanakan saja. Ada regulasi kalau sekarang 600 pemilih maksimal di satu TPS. Jadi jangan samakan Pilkada dengan Pemilu," kata Hana Edi.
Kedua perempuan itupun mengangguk dan melanjutkan perjalanan menuju Dusun Putihan dan Dusun Giritirto. Meskipun pikiran Fajrina terus diganggu dengan kekhawatiran melihat bayang-bayang eksodus warga Dusun Kebonagung melewati jalan sempit itu menuju ke TPS.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu lalu, Desa Kebonagung sejumlah 2200 orang. Jika merujuk pada regulasi Pilkada, maka desa tersebut memang selayaknya hanya ada 4 TPS saja.
Namun, ketiga PPS Kebonagung tidak bisa menutupi perasaan yang mengganggu pikiran mereka. Kekhawatiran mereka masuk akal karena di sana terdapat beberapa dusun yang hanya dihuni kurang dari 300 pemilih. Praktis, akan ada beberapa dusun yang dimerger dengan dusun lainnya dalam satu TPS.
BACA JUGA:63 Anggota Panwascam Pilkada 2024 Kabupaten Magelang Resmi Dilantik
Efisiensi benar-benar menghantui ketiga PPS itu. Mereka sudah mencoba berdialog dengan perangkat desa setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandongan, tapi hasilnya akan sangat sulit bila memaksakan menambah satu TPS baru.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati pernah menyatakan bahwa sesuai regulasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS pada Pilkada tahun ini berbeda.
Pada Pemilu lalu, maksimal satu TPS dihuni 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada nanti, jumlah TPS dihuni maksimal 600 orang.
"Pada Pemilu lalu Kabupaten Magelang terdapat 4.407 TPS. Jika merujuk pada regulasi jumlah TPS maka akan dikurangi 50 persen, sehingga jumlahnya tidak lebih dari 2.204 TPS," kata Siti Nurhayati kepada Magelang Ekspres belum lama ini.
BACA JUGA:Ratusan PNS di Lingkungan Pemkab Magelang Terima SK Pensiun
Nurhayati menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Magelang tengah melaksanakan tahapan pemutakhiran data. Salah satu substansinya adalah pemetaan TPS.
"Yang harus diperhatikan dalam pemetaan TPS ini ada 4, antara lain, tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih menjangkau ke TPS, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda. Kemudian dalam memetakan TPS wajib diperhatikan aspek geografis," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres