Peserta JKN Luar Daerah Domisili Tetap Mendapat Layanan Kesehatan

Peserta JKN Luar Daerah Domisili Tetap Mendapat Layanan Kesehatan

PELAYANAN. Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta di kantor Cabang Magelang.-Ist-Magelang Ekspres

 

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - BPJS Kesehatan menjamin bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat tetap menerima layanan kesehatan saat berobat di luar daerah tempat tinggal mereka.

 

Maya Susanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang menjelaskan peserta Jaminan JKN tetap mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta terdaftar ataupun di luar FKTP terdaftar. Tentu saja dalam hal ini adalah FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

Sesuai ketentuan bahwa peserta JKN yang sedang berada di luar daerah domisili tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama yaitu peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan sebanyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.

 

Maya bercerita belakangan banyak pertanyaan, apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan penjaminan saat jauh dari domisilinya? Karena banyak yang tidak mengetahui keterjangkauan pelayanan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan, akhirnya peserta memilih untuk membiayai dengan uang pribadi. Padahal kepesertaan di BPJS Kesehatan masih aktif. Hal ini sangat disayangkan karena masih menjadi peserta JKN yang aktif dan rutin.

 

“Perlu diketahui, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas. Artinya, layanan bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan di domisili peserta,” ujar Maya.

 

“Tidak hanya memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan kesehatan yang cukup di daerah tempat tinggal mereka, tetapi juga saat mereka sedang berada di luar daerah. Ini merupakan komitmen untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” lanjut Maya.

 

Kebijakan ini telah memberikan dampak positif bagi peserta JKN yang seringkali harus berobat di luar kota karena alasan pekerjaan, studi, atau kunjungan keluarga.

 

Salah satu peserta JKN, Astri, seorang Mahasiswi asal Madiun berkuliah di Magelang, merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

 

Ketika Astri mendadak jatuh sakit, ia khawatir tidak bisa mendapatkan perawatan medis karena Astri masih terdaftar di FKTP di daerah asalnya di Madiun. Astri segera memeriksakan diri ke sebuah puskesmas dekat dengan kosnya. Pada awalnya Astri sudah yakin untuk membayar pribadi atas pelayanan kesehatannya. Namun sesampainya di puskesmas Astri diberitahu oleh petugas bahwa pelayanan kesehatannya akan tetap dijamin meskipun saat itu Astri tidak terdaftar di puskesmas tersebut.

 

Menurutnya, petugas yang menangani cukup ramah. Ia hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dipastikan keaktifan status peserta JKN.

 

“Saya dilayani dan diberi penjelasan dengan sangat baik oleh pihak puskesmas. Cuma diminta untuk menunjukkan NIK saja. Setelah itu langsung bisa berkonsultasi dengan dokter dan dapat obat,” terang Astri.

 

Penting untuk diketahui bahwa ada batasan jumlah pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN di luar domisilinya. BPJS Kesehatan membatasi tiga kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan ke fasilitas kesehatan di luar domisili. Jika sudah lebih dari itu, disarankan peserta JKN kembali ke domisili dan mendapatkan layanan di sana. 

 

Namun jika peserta JKN tersebut masih harus tinggal di luar kota bisa disarankan untuk pindah FKTP. Perpindahan FKTP ini juga bersyarat. Setidaknya sudah lebih dari 3 bulan di FKTP awal. Yang perlu diperhatikan juga, jika saat pengajuan perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dilayani di FKTP awal. (hen/adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: