Kabar Gembira!! Peserta JKN Menunggak Iuran Kepesertaan akan Diaktifkan Kembali

Kabar Gembira!! Peserta JKN Menunggak Iuran Kepesertaan akan Diaktifkan Kembali

REHAB. BPJS Kesehatan mengumumkan kemudahan dengan mengaktifkan peserta yang menunggak di beberapa angkutan umum.-Istimewa-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta JKN.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut sebagai peserta mandiri yang saat ini memiliki tunggakan, Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) diluncurkan sebagai solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka.

Program Rehab merupakan angin segar bagi para peserta JKN yang terhambat dalam memenuhi kewajiban iuran karena berbagai alasan, seperti kehilangan pekerjaan, kendala finansial, atau kesibukan. Program ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Maya Susanti menjelaskan tentang program Rehab.

“Program Rehab ini harus dipandang sebagai sebuah peluang, utamanya bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran secara langsung. Program Rehab menjadi salah satu upaya untuk memastikan agar kepesertaan JKN dapat terus aktif demi memperoleh perlindungan kesehatan tanpa kendala,” terang Maya.

Lanjut, Maya menjelaskan ketentuan dan mekanisme mengenai Program REHAB. Peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN, mendaftar melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan melalui Call Center 165.

Maya menjelaskan bahwa selain karena kendala ekonomi, banyak peserta yang memiliki tunggakan iuran karena lupa membayar akibat kesibukannya masing-masing.

“Melalui petugas telecollecting, kita akan terus berkomitmen untuk mengingatkan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Kami sediakan solusi baik melalui program Rehab atau pun layanan auto debit, diharapkan peserta dapat lebih tenang karena status kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif dapat aktif kembali,” lanjutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dwi warga Bandongan, Kabupaten Magelang menjadi salah satu peserta JKN yang telah terbantu dengan Program REHAB ini.

Diceritakan bahwa sejak tahun 2020 Dwi kehilangan pekerjaannya, Perusahaan tempat ia bekerja salama ini harus mengurangi karyawan akibat pandemi Covid-19. Memahami betapa pentingnya memiliki jaminan Kesehatan, dengan kondisi tersebut Dwi Kembali mendaftar sebagai peserta JKN melalui segmentasi PBPU. Dwi memastikan seluruh keluarganya telah terproteksi jaminan kesehatan.

Pada awalnya, Dwi masih mampu membayar iuran di kelas 3 untuk seluruh anggota keluarganya berjumlah 4 jiwa. Di pertengahan tahun 2021, Dwi tidak mampu membayar secara rutin iurannya. Dan tentu saja tagihan iuran tersebut menggulung dan bertambah setiap bulannya. Dwi tidak mampu membayarkannya secara sekaligus.

Hingga pada suatu hari dirinya mendapatkan telfon dari petugas BPJS Kesehatan yang menginformasikan terkait tunggakan iuran.

“Saya cerita ke petugas yang telfon kondisi saya sebenarnya, bukan sengaja untuk tidak bayar, tapi karena kondisi. Saya disarankan untuk mengikuti Program REHAB,” ceritanya.

Selanjutnya ia datang ke Kantor BPJS Kesehatan Magelang untuk meminta panduan dari petugas untuk pendaftaran Program REHAB. Dan saat ini status kartunya telah aktif dan tidak lagi memiliki tagihan iuran.

“Alhamdulillah sekarang sudah tidak lagi mendapat pemberitahuan soal tagihan iuran dari BPJS Kesehatan, sudah lunas. Saya jadi tenang, kalau sakit melanda saya dan keluarga sudah punya jaminan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan mencatat tunggakan iuran paling maksimal 24 bulan. Bagi peserta program JKN yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Apabila peserta program JKN KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

Program Rehab BPJS Kesehatan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu para peserta JKN yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran, sehingga mereka dapat kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan JKN dan hidup sehat. (hen/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: