Melepas Hijab di Rumah Mertua Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Melepas Hijab di Rumah Mertua Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ulama kondang Buya Yahya, beberkan mana yang boleh dan mana yang tidak soal perempuan mengenakan hijab di rumah-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES Dalam Islam, perempuan wajib menutup auratnya atau mengenakan jilbab. Bagi perempuan, menutup aurat itu harus dilakukan jika berada di lingkungan atau situasi yang mengharuskan berinteraksi dengan bukan mahram. Lalu apa hukumnya jika perempuan atau istri tidak mengenakan jilbab saat di rumah?

Terkadang, ketika berada di rumah sepanjang waktu, banyak perempuan muslim yang melepas jilbabnya. Ada desas-desus yang mengatakan bahwa perempuan yang tidak mengenakan jilbab di rumah akan digoda oleh setan yang memainkan rambutnya.

Apakah ada aturan mengenai perempuan membuka jilbab saat berada di dalam rumahnya sendiri? Begini penjelasan Buya Yahya.

BACA JUGA:Bolehkah Baca Alquran Pakai Nada dan Irama? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Menurut Buya Yahya, hukumnya ketika memperlihatkan aurat kepada bukan mahramnya adalah haram.

"Inilah kelemahan kita kadang pake baju rapet menutup aurat, giliran di rumah membuka aurat di depan orang-orang yang haram dia membuka auratnya," jelas Buya Yahya.

Buya kemudian merinci, siapa saja yang tidak dilarang melihat aurat seorang perempuan.

BACA JUGA:Buka Pintu Rezeki serta Terhindar dari Kesulitan, Ustadz Abdul Somad Bagikan Doa Ini

Cuma Nabi menyebut keponakan boleh tidak apa-apa, keponakan bukan orang lain seperti anak.

Makanya perlu dicermati lagi perihal mahrom itu siapa saja.

"Jadi rambut Anda tidak boleh dilihat oleh ipar Anda, rambut Anda tidak boleh dilihat oleh sepupu Anda. Tapi kalau bapak Anda boleh melihat rambut Anda, anak Anda, ponakan Anda, cucu Anda, kakek Anda boleh, anak susuan, mertua boleh, mantu boleh, anak tiri boleh, bapak tiri boleh, Insya Allah itu semua mahrom yang disebut," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Investasi 5 Menit untuk Meraih Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat : Bangun Setiap Malam Ramadhan

Sedangkan yang dimaksud dengan bukan mahrom, kata Buya Yahya, adalah saudara ipar, sehingga tidak diperbolehkan untuk membuka aurat.

Namun, jika itu merupakan saudara tiri, maka kata Buya Yahya, itu juga termasuk mahram wanita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: