Masa Jabatan 1.393 BPD di Wonosobo Diperpanjang 2 Tahun

Masa Jabatan 1.393 BPD di Wonosobo Diperpanjang 2 Tahun

BPD. Acara pengukuhan serentak anggota BPD se-Kabupaten Wonosobo di Alun-alun.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Pemkab Wonosobo, memperpanjang masa jabatan 1.393 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini menyusul ketentuan perundangan terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Dra Harti MM mengatakan, bahwa pelantikan bagi ribuan anggota  BPD menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.

BACA JUGA:1.766 BPD di Temanggung Dikukuhkan, Masa Jabatan Delapan Tahun

"Atas dasar aturan tersebut, kita mengukuhkan sebanyak 1.393 anggota BPD yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun," ungkapnya usai acara pengukuhan serentak anggota BPD di Alun-alun, Rabu 10 Juli 2024.

Menurutnya, tidak ada perubahan aturan terkait tugas pokok dan fungsi BPD, masih sama seperti sebelumnya.

BPD berfungsi merumuskan kebijakan yang ada di Desa dengan bentuk peraturan-peraturan desa.

"BPD terlibat dalam  pemerintahan, baik dalam sisi perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Jadi untuk tugas dan keuangan masih sama, yang berubah hanya penambahan masa jabatan BPD," tandasnya.

Disinggung terkait belum maksimalnya kinerja BPD di desa, pihaknya  mengatakan, tugas dan fungsi BPD memang masih perlu didorong. Sehingga, peran dan fungsi dari BPD bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Diperpanjang

Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat meminta agar anggota BPD yang baru dikukuhkan  dapat semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja.

"BPD akan menjadi mitra strategis kepala desa beserta jajaran pemerintah desa,mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.

Pihaknya juga meminta anggota BPD dapat berperan sebagai penyambung lidah masyarakat, serta jembatan koordinasi kerja yang efektif antara pemerintah desa dengan masyarakat. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres