9 Parpol Purworejo Terima Dana Bantuan Rp616,5 Juta
BANTUAN KEUANGAN PARPOL. Sebanyak 9 Parpol di Kabupaten Purworejo digelontor bantuan keuangan tahap I tahun 2024 senilai total Rp616,5 juta di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Sebanyak 9 partai politik (Parpol) di Kabupaten Purworejo digelontor bantuan keuangan tahap I tahun 2024 senilai total Rp616,5 juta.
Dari total bantuan keuangan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendapatkan paling banyak dan Partai Hati Nurani Rakyat paling sedikit.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, kepada perwakilan masing-masing Parpol di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Senin (29/7).
BACA JUGA:Penghapusan Pajak di Purworejo Mulai Agustus Sampai September
Kepala Badan Kesbangpol Purworejo, Agus Widiyanto SIP MSi, dalam laporannya menyampaikan, terdapat 9 partai politik yang mendapat bantuan keuangan pada tahap I tahun 2024 dengan jumlah total Rp616.599.986.
Besaran penerimaan secara rinci disebutkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp133.492.359, Partai Demokrat Rp82.385.804, Partai Gerindra Rp51.017.967, Partai Golkar Rp119.222.103, dan Partai Hati Nurani Rakyat Rp21.617.096.
“Kemudian Partai Keadilan Sejahtera Rp39.944.405, Partai Kebangkitan Bangsa Rp85.077.993, Partai NasDem Rp57.839.282, dan Partai Persatuan Pembangunan Rp26.002.977,” sebutnya.
Bupati Purworejo pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa dalam era demokrasi saat ini, Parpol mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, Parpol harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri.
BACA JUGA:Nelayan Kertojayan Purworejo Larung Kepala Kambing Kendit dalam Sedekah Laut
“Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan seperti ini,” terangnya.
Diungkapkan, Pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi Parpol yakni melalui pemberian bantuan keuangan. Hal itu dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Menurutnya, pemberian bantuan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
"Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui pendidikan politik bagi masyarakat maupun anggota parpol," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres