Pancasila Hendaknya Dikembangkan dengan Prinsip Gotong Royong
EMPAT PILAR. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilakukan oleh Anggota MPR RI KH Muslich ZA di Magelang, Rabu 31 Juli 2024.--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara perlu adanya gotong royong. Gotong royong telah menjadi kepribadian bangsa. Demikian disampaikan Anggota MPR RI, KH Muslich Zainal Abidin.
“Gotong royong menggambarkan satu usaha, satu tujuan, satu pekerjaan buat kepentingan semua,” tandasnya saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Magelang, Jawa Tengah, yang dihadiri ratusan orang, Rabu 31 Juli 2024.
Dijelaskan semangat gotong royong itu, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama atau sila yang menyatukan dan menjadi haluan ke-Indonesia-an.
“Itu yang kita kenal sebagai Pancasila. Dari sila pertama sampai kelima hendaknya dikembangkan dengan prinsip gotong royong,” jelasnya dihadapan hadiri dari berbagai kalangam dari pemuda, guru ngaji hingga tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Empat Pilar Kebangsaan Kokoh, Kehidupan Bangsa Kuat
Prinsip ketuhanan, lanjutnya, harus berjiwa gotong-royong, ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang, dan toleran, bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan.
“Prinsip Kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong-royong, yang berkeadilan dan berkeadaban, bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah, menindas, dan eksploitatif,” jelas politisi PPP ini.
Lalu prinsip persatuannya harus berjiwa gotong-royong, mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika, bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau pun menolak persatuan.
“Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong, mengembangkan musyawarah mufakat, bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau minoritas elit penguasa-pemodal,” tandasnya.
BACA JUGA:Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI, KH Muslich: Harus Saling Hormat Menghormati
Prinsip keadilannya, tambahnya, harus berjiwa gotong-royong mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan.
“Bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.
Dijelaskan KH Muslich yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI, rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: