Dendam Kesumat, FN Warga Temanggung Bendo Korban, Dilarikan ke Puskesmas

Dendam Kesumat, FN Warga Temanggung Bendo Korban, Dilarikan ke Puskesmas

BARANG BUKTI. Gelar perkara kasus penganiayaan dilengkapi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

Dari kasus ini, kata Kasatreskrim, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senjata tajam jenis Bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, sepeda motor dengan nomor regritasi  B 3310 SHB warna hitam serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Oknum TNI

Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  351 ayat 1  KUPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,"terangnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres