Dendam Kesumat, FN Warga Temanggung Bendo Korban, Dilarikan ke Puskesmas
BARANG BUKTI. Gelar perkara kasus penganiayaan dilengkapi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Dari kasus ini, kata Kasatreskrim, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, senjata tajam jenis Bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, sepeda motor dengan nomor regritasi B 3310 SHB warna hitam serta barang bukti lainnya.
BACA JUGA:LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Oknum TNI
Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,"terangnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres