3 Narapidana Lapas Kota Magelang Bakal Dibebaskan Setelah Menerima Remisi 17 Agustus 2024

3 Narapidana Lapas Kota Magelang Bakal Dibebaskan Setelah Menerima Remisi 17 Agustus 2024

REMISI. Kepala Seksi bimbingan narapidana atau anak didik (Kasi Binadik) Lapas Kota Magelang, Waskito Budi Darmo-Haryas Prabawanti-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - 3 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Magelang bakal dibebaskan setelah menerima remisi pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang ditetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi bimbingan narapidana atau anak didik (Kasi Binadik) Lapas Kota Magelang, Waskito Budi Darmo menuturkan, ketiga narapidana tersebut bakal kembali ke rumah masing-masing setelah upacara bendera 17 Agustus 2024 yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

BACA JUGA:50 Persen Narapidana Lapas Magelang Karena Kasus Narkotika

Adapun ketiga narapidana yang bebas bernama Andika Pamungkas Bin Walimin, Muhammad Rizki Bin Ridwan, dan Donari Bin Trubus.

"Jenis kejahatannya Andika senjata tajam dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UURI nomor 12 Tahun 1951, Muhammad Rizki pelanggaran lalu lintas (kecelakaan) dan melanggar Pasal 310 Ayat 2 UURI Nomor 22 tahun 2009, sedangkan Donari melakukan perampokan dan melanggar Pasal 365 KUHP Ayat 2," beber Waskito.

Lebih lanjut, Waskito menjelaskan, ketika narapidana tersebut berasal dari Kota Magelang, Bekasi dan Kabupaten Magelang.

"Secara otomatis ketiganya pada pilkada mendatang tidak melakukan pencoblosan di lapas tetapi di daerahnya masing-masing," sebutnya.

BACA JUGA:BNPT Resmikan KTN di Bansari, Dorong Eks Narapidana Terorisme jadi Petani Kopi

Waskito menuturkan, Lapas Kota Magelang total memberikan remisi untuk 411 penghuninya pada peringatan HUT RI mendatang.

"Jumlah tersebut rinciannya, remisi pertama untuk tindak pidana umum akan diberikan pada 301 narapidana, dan 7 remisi umum kedua," katanya.

Selain itu, lanjut Waskito mengatakan, pihaknya juga memberikan remisi 1 khusus untuk 93 narapidananya.

"Pemberian remisi ini memang program rutin tahunan yang diberikan sesuai dengan instruksi pusat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres