Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes
KETERANGAN. Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memberikan keterangan persnya kepada awak media.-Istimewa-Magelang Ekspres
Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres