Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

KETERANGAN. Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memberikan keterangan persnya kepada awak media.-Istimewa-Magelang Ekspres

Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres