Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Kemenag: Waspada Penipuan

Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Kemenag: Waspada Penipuan

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M Munir menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak dikenakan biaya sama sekali-DOKUMEN-KEMENAG

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM -- Kementerian Agama menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak dikenakan biaya sama sekali.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan praktik pungutan liar yang terjadi dalam program percepatan PPG di Magelang.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, M Munir, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada program percepatan PPG.

BACA JUGA:Dugaan Pungutan Sekolah di Purworejo Viral, Ini Kata Pihak Sekolah

BACA JUGA:Komunitas Kompak Damai Siap Menangkan Paslon Damai di Pilkada Kota Magelang

Munir juga menegaskan dukungan penuh dari pihaknya terhadap langkah aparat penegak hukum dan siap untuk berkolaborasi dalam proses penegakan hukum.

"Pendanaan PPG harus berasal dari instansi yang telah ditentukan dalam regulasi, tidak ada alternatif lain, terutama yang menawarkan program percepatan untuk segera mendapatkan panggilan mengikuti PPG," kata Munir, Sabtu, 28 September 2024.

Para guru PAI, kata Munir, diharapkan tidak terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang tidak jelas seperti itu.

BACA JUGA:Dorong Produktivitas Petani, Kementan Sinergi dengan TNI Dukung Pompanisasi di Karanganyar

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Nasional, Wamentan Dorong Produsen Benih Jagung

Dirinya juga mengimbau para guru agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan kelulusan program PPG dengan imbalan sejumlah uang.

"Jangan mudah terpengaruh oleh individu yang menawarkan program PPG, terutama jika mereka meminta pungutan liar atau pungli," tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli tersebut kepada Kementerian Agama atau pihak berwenang di kabupaten/kota setempat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Munir menegaskan bahwa pelaksanaan PPG PAI telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres