Mahasiswa di Magelang Mengenang '65: Diskusi Pelanggaran HAM dan Seruan Keadilan
Diskusi Pelanggaran HAM-Hendri Saputra-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGEANGEKSPRES.COM - Memperingati tragedi kemanusiaan 30 September 1965 silam, Ruang Juang Magelang bersama mahasiswa Fakultas Psikologi dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Magelang menggelar diskusi mendalam tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Acara yang berlangsung hangat di Sakopi Cafe Kota Magelang pada Minggu malam, 30 September 2024, menghadirkan narasumber inspiratif: Triyudo Purwoko, seorang penyintas tahanan politik di Pulau Buru, Dr. Joash Tapiheru, Ph.D, akademisi FISIP UGM, dan Wandi dari LBH Yogyakarta.
BACA JUGA:Program Z-HUB Hingga Beamahasiswa di Kota Magelang, Bukti Damar Prasetyono Pro Anak Muda
Triyudo Purwoko, dengan pengalaman langsung sebagai korban pelanggaran HAM, memaparkan data mengejutkan bahwa terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru yang hingga kini belum terselesaikan.
Sentimen serupa diungkapkan oleh Dr. Joash Tapiheru yang menyorot minimnya political will sebagai akar permasalahan utama.
Menurut Joash, absennya etika dalam kehidupan politik, baik di kalangan masyarakat maupun partai politik, turut memperparah situasi.
BACA JUGA:Implementasikan Pertanian Modern, Kementan Bersinergi dengan Pemda Sukoharjo Sambut Mahasiswa MSIB
Wandi dari LBH Yogyakarta menambahkan bahwa pola-pola represif dan subversif yang marak di era Orde Baru ternyata masih berulang hingga saat ini.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran HAM di Indonesia adalah isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Diskusi yang kaya akan informasi ini tidak hanya sebatas ceramah. Acara dimeriahkan dengan penampilan akustik, lapak baca, dan pembacaan puisi, menciptakan suasana yang inspiratif bagi para peserta.
BACA JUGA:Pawai Taaruf Ajak Seribuan Mahasiswa Baru Kenali Purworejo
Alvin Akbar, salah satu inisiator acara, berharap kegiatan ini dapat membuka mata masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya memperjuangkan HAM dan mendesak negara untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres