DPRD Temanggung Bentuk Alat Kelengkapan Dewan Baru
PARIPURNA. Sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD Temanggung di Gedung Dewan setempat-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES.COM – Ketua DPRD Temanggung Yunianto berharap, seluruh anggota DPRD Temanggung untuk bekerja dengan baik dan lebih maksimal lagi sebagai wakil rakyat, pasca terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, kemarin.
Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD harus bisa menyerap dan menyampaikan aspirasi rakyat, mengemban amanah rakyat dengan baik.
"Dengan komposisi AKD periode ini, kita berharap dapat melaksanakan yang terbaik, bekerja secara maksimal, menjadi mitra pemerintah, mampu menyerap aspirasi masyarakat, lebih awal capaian kinerja akan kita peroleh," harapnya.
Ia menjelaskan, AKD DPRD masa jabatan 2024-2029 sudah dibentuk, ke depan anggota DPRD yang duduk di komisi masing-masing agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Sebelum disusun dan dibentuk telah dibacakan surat usulan dari fraksi-fraksi DPRD yang berisi calon anggota fraksi-fraksi yang akan duduk pada AKD dan selanjutnya telah dilaksanakan proses pemilihan untuk menentukan pimpinan pada AKD DPRD kecuali Pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yang secara ek officio dijabat oleh Pimpinan DPRD,” jelas Yunianto.
Proses pemilihan AKD sendiri telah dilaksanakan secara musyawarah mufakat yang meliputi Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan.
Dari musyawarah tersebut dapat disimpulkan struktur masing-masing AKD adalah Komisi A beranggotakan sembilan orang diketuai Drs Andoyo, Komisi B beranggotakan sembilan orang diketuai Mahzum SHi, Komisi C beranggotakan sebelas orang diketuai Slamet SE, Komisi D beranggotakan sebelas orang diketuai Dr Riyadi Kaunaen.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Beranggotakan sebelas orang diketuai oleh Hj. Umi Tsuwaibah SAg, MSi dan Badan Kehormatan beranggotakan lima orang diketuai Agung Priyo Widodo.
Sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah masing-masing beranggotakan dua puluh orang diketuai oleh pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 84 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres