Siswi SMP di Temanggung Jadi Korban Bullying, Pelaku Wajib Lapor Polisi
BULLYING. Kasatreskrim polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat wawancara di kantornya-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Menurutnya, setelah kasus ini dilakukan penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan, maka akan ada langkah diversi terhadap kasus ini.
BACA JUGA:57 Titik Lampu di Kota Magelang Diganti Dishub, Jelang Kedatangan Prabowo dan Kabinet
"Terkait anak ada mekanisme diversi naik penyidikan wajib melakukan diversi. Proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Ketika ditanya terkait kondisi kejiwaan dari terduga pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari terduga pelaku.
"Terkait pemeriksaan ahli psikolog akan kami lakukan, apakah yang bersangkutan ada kelainan atau tidak," katanya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, kasus perundungan atau bullying yang terjadi pada siswi SMP di Kecamatan Ngadirejo, pihaknya akan mengupayakan adanya restorasi justice.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Tambah Armada Dinas, Tujuh Mobil Innova Zenix Siap Mengaspal
Ia mengatakan langkah-langkah ini diambil karena terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga anak yang berhadapan hukum ini tidak kehilangan haknya untuk belajar.
"Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak ini, baik korban, terduga pelaku maupun yang lainnya," tambahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres