Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diamankan Polda Jateng
KETERANGAN. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Jateng, kemarin-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap 2 anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Purworejo yang sempat viral beberapa pekan terakhir mulai terungkap.
Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan serangkaian penanganan dan menetap 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam siaran pers yang dirilis Polres Purworejo menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Purworejo Jadi Perhatian Menteri PPPA
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kronologi kasus pelecehan seksual yang pertama menimpa korban DSA oleh AIS sebagai pelakunya dengan modus memperdaya korban, Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, yakni AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Oknum Kepsek Jadi Sorotan DPRD, Dindikbud Purworejo Bakal Panggil Terduga Pelaku
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," terang Wakapolda.
Sementara kronologi kasus pelecehan seksual yang kedua menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024.
Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres