3.328 Pemilih Kabupaten Magelang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024 karena Ini

3.328 Pemilih Kabupaten Magelang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024 karena Ini

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Imbauan lainnya, Bawaslu meminta agar seluruh komponen penyelenggara pemilihan dapat menggencarkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang

Terutama pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman WKTP pemula demi menjaga hak pilih warga.

"Imbauan kami kepada KPU Kabupaten Magelang agar mendorong Disdukcapil Kabupaten Magelang untuk mempercepat perekaman Wajib KTP Elektronik," tandas Aini.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menuturkan, upaya jemput bola perekaman e-KTP kepada pemilih pemula sudah dilakukan sejak Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Terlibat Tidak Netral Jelang Pilkada, Pj Bupati Magelang Ancam Blokir Simpeg

KPU Kabupaten Magelang, kata dia, bekerja sama dengan Disdukcapil membuka stand-stand perekaman e-KTP di seluruh kecamatan di Kabupaten Magelang.

"Kami menjaga betul hak pilih warga dalam Pilkada, salah satunya dengan berupaya sosialisasi masif untuk perekaman KTP-el. Termasuk meminta PPS dan PPK untuk mengidentifikasi pemilih potensial yang minimal pada saat hari H (27 November 2024) usianya genap 17 tahun," tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres