Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

NARKOTIKA. Kapolresta Magelang memimpin jalannya konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolresta Magelang, Kamis (5/12)-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Warga Temanggung, berinisial S ditangkap Polresta Magelang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

S ditangkap Senin, 2 Desember 2024, di depan salah satu rumah makan ternama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, dari tangan S polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 69,37 gram, yang dikemas dalam beberapa paket.

BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

Mustofa juga menjelaskan, dalam aksinya, S mengaku menerima instruksi untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram dari seseorang yang berinisial D.

Rekan S berinisial D tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Paket sabu-sabu tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu paket kantongan (5 gram), paket bijian (1 gram), dan paket tengahan (0,5 gram).

BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta, Berikut Tersangkanya

Berdasarkan keterangan dari penyidik, S berperan sebagai kurir selama dua bulan terakhir.

S menerima imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket yang berhasil didistribusikannya.

"Tersangka menggunakan metode ranjau. Paket sabu disembunyikan di bawah batu," ungkap Mustofa.

BACA JUGA:Bermodus Bungkusan Permen, Pengedar Sabu di Magelang Dibekuk

Total nilai sabu yang disita dari S diperkirakan mencapai Rp84 juta.

Di hadapan polisi, S mengaku mengedarkan narkoba di sepanjang kawasan Canguk, Kota Magelang, serta Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres