Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

NARKOTIKA. Kapolresta Magelang memimpin jalannya konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolresta Magelang, Kamis (5/12)-IST-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Warga Temanggung, berinisial S ditangkap Polresta Magelang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
S ditangkap Senin, 2 Desember 2024, di depan salah satu rumah makan ternama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, dari tangan S polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 69,37 gram, yang dikemas dalam beberapa paket.
BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y
Mustofa juga menjelaskan, dalam aksinya, S mengaku menerima instruksi untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram dari seseorang yang berinisial D.
Rekan S berinisial D tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Paket sabu-sabu tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu paket kantongan (5 gram), paket bijian (1 gram), dan paket tengahan (0,5 gram).
BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta, Berikut Tersangkanya
Berdasarkan keterangan dari penyidik, S berperan sebagai kurir selama dua bulan terakhir.
S menerima imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket yang berhasil didistribusikannya.
"Tersangka menggunakan metode ranjau. Paket sabu disembunyikan di bawah batu," ungkap Mustofa.
BACA JUGA:Bermodus Bungkusan Permen, Pengedar Sabu di Magelang Dibekuk
Total nilai sabu yang disita dari S diperkirakan mencapai Rp84 juta.
Di hadapan polisi, S mengaku mengedarkan narkoba di sepanjang kawasan Canguk, Kota Magelang, serta Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres