Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun
NARKOTIKA. Kapolresta Magelang memimpin jalannya konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolresta Magelang, Kamis (5/12)-IST-MAGELANG EKSPRES
"Dalam sehari, saya bisa menanam 15 paket," kata S.
BACA JUGA:SAH! Grengseng-Sahid Raih 56,7 Persen, KPU Kabupaten Magelang Tetapkan Perolehan Suara Paslon
BACA JUGA:Warga Tempuran Magelang Meninggal Usai Tolong Korban yang Tercebur Sumur
Meskipun dijanjikan imbalan Rp50.000 per paket, S mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.
Selama dua bulan beroperasi, ia hanya mendapatkan biaya transportasi sebesar Rp1 juta.
"Saya juga menggunakan (sabu-sabu) sejak 2019. Dalam seminggu, saya menggunakannya empat kali," tambahnya.
S kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
