Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

NARKOTIKA. Kapolresta Magelang memimpin jalannya konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolresta Magelang, Kamis (5/12)-IST-MAGELANG EKSPRES

"Dalam sehari, saya bisa menanam 15 paket," kata S.

BACA JUGA:SAH! Grengseng-Sahid Raih 56,7 Persen, KPU Kabupaten Magelang Tetapkan Perolehan Suara Paslon

BACA JUGA:Warga Tempuran Magelang Meninggal Usai Tolong Korban yang Tercebur Sumur

Meskipun dijanjikan imbalan Rp50.000 per paket, S mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.

Selama dua bulan beroperasi, ia hanya mendapatkan biaya transportasi sebesar Rp1 juta.

"Saya juga menggunakan (sabu-sabu) sejak 2019. Dalam seminggu, saya menggunakannya empat kali," tambahnya.

S kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait