Terbukti Disiplin, Wajib Pajak di Kota Magelang Diberikan Insentif dan Hadiah Sepeda Motor

Terbukti Disiplin, Wajib Pajak di Kota Magelang Diberikan Insentif dan Hadiah Sepeda Motor

E-WALLET. Walikota Magelang dr Mucahmad Nur Aziz menjajal pembayaran PBB-P2 dengan transaksi elektronik yang disediakan BPKAD setempat.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

"Adapun hadiah yang kami sediakan sebagian adalah kebutuhan rumah tangga seperti alat-alat elektronik, dan hadiah utama berupa sepeda motor," ujarnya.

BACA JUGA:Planimaphoria Terminal Tidar Kota Magelang Sambut Tahun Baru 2025

Nanang menjelaskan bahwa selama periode empat tahun ini (2021-2024), total realisasi pajak daerah mengalami pertumbuhan hingga 52,57%, menjadi Rp 58.111.893.632, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp 38.088.697.858.

Rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai 16,03%.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa iklim usaha jasa di Kota Magelang semakin membaik, serta kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak juga semakin meningkat.

BACA JUGA:Kualitas Lingkungan Hidup Kota Magelang Menuju yang Terbaik

"Tidak itu saja karena optimalisasi dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah juga semakin baik. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Nanang menyatakan bahwa pembayaran pajak daerah di Kota Magelang kini dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai saluran, seperti ATM, mobile banking, kantor pos, agen laku pandai, internet banking, dan kode respons cepat Indonesia standar (QRIS) untuk nominal di bawah Rp 10 juta.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja, dan lainnya.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Kota Magelang 2024 Turun ke Level Terendah Ketiga se-Jawa Tengah

Wajib pajak, kata dia, juga bisa mengakses informasi mengenai pajak daerah melalui website resmi BPKAD Kota Magelang.

"Di portal resmi kami terdapat informasi mencakup objek tanah dan bangunan. Termasuk lokasi objek, nilai jual objek pajak, serta zona nilai tanah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres